BUMN & BUMD

                          BUMN & BUMD


BUMN (pengertian, ciri-ciri, peranan, kelebihan, dan kelemahan)
                       
~ Pengertian BUMN

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melauli pernyataan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

~ Ciri-ciri BUMN
  • Melayani kepentingan umum
  • Seluruh atau sebagian modalnya milik negara
  • Berstatus hukum
  • Bergerak di bidang produksi atau jasa yang bersifat vital
  • Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang.

~ Peranan BUMN

BUMN sebagai badan usaha yang menyediakan layanan untk masyarakat, dalam menyediakan barang serta jasa untuk memenuhi kebutuhan orang banyak. BUMN sebagai pelopor bagi banyak sector ekonomi yang belum diminati swasta. BUMN tidak menyediakan lapangan kerja yang tinggi, namun dapat menambah pendapatan negara.

~ Kelebihan BUMN
  • Memberikan bantuan terhadap usaha lain agar mampu berjalan lebih baik
  • BUMN juga dapat membuka lapangan kerja yang luas untuk warga negara Imdonesia
  • Dapat menghasilkan keuntungan secara langsung atau tidak langsung terhadap kemajuan ekonomi nasional
  • Dapat memberikan keuntungan untuk negara yang berupa penambahan kas negara melalui devisa dan laba yang diperoleh.
~ Kelemahan BUMN
  • Cenderung lambat dalam mengambil keputusan hal ini disebabkan karena pemilik modal adalah pemerintah
  • Keberlangsungan hidup badan ini tergantung dengan niat oara penentu kebijakan
  • Rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

~ Bentuk BUMN yabg paling banyak                   menguntungkan negara
  • Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesiayang tujuan utamanya mengejar keuntungan
  • Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan mentri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.


BUMD (pengertian, ciri-ciri, peranan, kelebihan, dan kelemahan)


~ pengertian BUMD

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) merupakan badan usaha yang dikelola, dibina dan diawasi oleh pemerintah daerah. Sebagian besar keseluruhan modalnya berasal dari dari negara, yang diambil dari pendapatan masing-masing daerah.

~ Ciri-ciri BUMD
  • Perusahaan daerah dipimpin oleh seorang direksi
  • Didirikan oleh pemerintah daerah
  • Modal terdiri atas saham prioritas dan saham biasa
  • Direksi perusahaan daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
~ Peranan BUMD
  • Melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah
  • Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan daerah
  • Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha
  • Memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik.
~ Kelebihan BUMD
  • Kegiatan ekonomi dilakukan untuk melayani kepentingan publik 
  • Membuka dan memperluas lapangan kerja
  • Mencegah monopoli pasar oleh oleh para pihak dalam pemenuhan barang serta jasa di daerah
  • Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.

~ Kelemahan BUMD
  • Fasilitas yang diperoleh dari negara itu tidak dimanfaatkan dengan secara maksimal di lapangan
  • Kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dipekerjakan masih kurang
  • Pengelolaan yang kurang efisien sehingga hal tersebut masih mengalami kerugian dalam usahanya.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

The story of toba lake in happy ending